SUBANG,Lampusatu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada para pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yafata Kabupaten Subang dalam rangka pencegahan pemberantasan dan penanggulan peredaran gelap narkoba (P4GN), di Desa Marengmang Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang Senin (14/12/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
AKP Kustiawan.S.pd., M.M didampingi sejumlah anggotanya. Disambut baik pimpinan Ponpesnya KH. Musa Mutaqqin beserta jajarannya.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan ini berdasarkan instruksi Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.MH .
Program tersebut adalah sebagai bentuk kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Subang dalam rangka penyuluhan bahaya Narkoba dan sangsi Hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kepada Pengurus dan Santri Pesantren Yafata Kab. Subang sebagai bentuk kegiatan untuk pembekalan pratugas dan mencegah peredaran Narkoba yang mana jaringan Narkoba telah masuk kesegala sektor dan elemen masyarakat termasuk generasi penerus bangsa.
“Dengan kegiatan Sosialisasi dan deklarasi ini diharapkan Pengurus dan Santri Pesantren YAFATA Kab. Subang dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat meminimalisir serta mencegahnya dan ikut berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan Minuman keras oplosan di Wilayah Hukum Polres Subang,”ujar Kasatnarkoba Polres Subang kepada Lampusatu.com.
Ia juga menjelaskan alasan pentingnya penyuluhan narkoba kepada para santri ini.
“Selain Narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa ijin edar, miras dan miras oplosan, oleh Pengurus dan Santri Pesantren Yafata Kab. Subang yang awam yang tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,”pungkasnya. (Adv).
Galih Andika