JAKARTA,-Lampusatu.com -Masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan mengajukan permohonan Judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dinilai konstitusional sesuai hukum ketatanegaraan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi.
Sementara itu, dengan disahkannya UU tersebut oleh DPR selanjutnya dia akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memperbaiki akan berdampak positif bagi kehidupan pekerja beserta keluarganya. “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya,” katanya.
Sumber : Kompas.com